WARGASERUJI – Pemerintah China terbukti sangat peduli dengan industri dalam negerinya. Karena itu, memberlakukan aturan bea masuk baja dari Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan dan Indonesia.
Bea masuk anti dumping dikenakan terhadap produk billet stainless steel dan plat baja hitam. Kebijakan ini efektif berlaku pada Rabu (23/7) besok.
Keputusan tersebut berdasarkan penyelidikan anti-dumping setelah BUMN China Shanxi Taigang Stainless Steel mengajukan keberatan.
“Lembaga investigasi telah memutuskan dekrit ginal bahwa ada dumping produk-produk yang diinvestigasi dan itu telah menyebabkan kerusakan substantif kepada industri di China,” kata Kementerian Perdagangan China dalam keterangannya. Itulah alasan utama mengapa ada aturan bea masuk baja ke China.
Akankah Pemerintah RI Melakukan Hal Serupa?
Beberapa industri yang dikelola BUMN Indonesia juga mengalami ancaman harga murah produk China. Mulai dari baja, hingga semen. Namun, sepertinya tidak ada upaya pemerintah untuk membatasi serbuan produk luar itu.
Juga, tidak terdengar komplain atau keberatan dari pejabat-pejabat BUMN Indonesia ketika BUMN mereka diserbu produk dumping. Tidak seperti BUMN China yang kritis dan ditanggapi secara baik oleh pemerintah China.
Apakah tidak ada visi yang jelas dalam pengelolaan BUMN di negeri ini sehingga seperti hanya asal-asalan saja mengelolanya? Tahun ini, berbagai perstiwa seperti kasus Krakatau Steel, POS Indonesia, Garuda Indonesia, dan Bank Mandiri, seperti menguak borok yang sebelumnya bersembunyi di belakang hingar bingar politik.
Sepertinya, sudah lebih parah dari sekedar “salah arah”, melainkan tak punya arah. Berbagai kasus BUMN harusnya menjadi lampu peringatan agar pemerintah sadar tanggungjawabnya sebagai penentu arah pembangunan di Indonesia. Bagaimana menurut Anda?