Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis telah beberapa tahun ini melakukan pembenahan secara internal. Kemajuan-kemajuan dalam hal pelayanan kepada masyarakat cukup dirasakan manfaatnya.
Beberapa diantara pembenahan tersebut saya perhatikan seperti adanya peralihan sistem kerja manual ke sistem komputer terintegrasi berbasis database terpusat dan ruang tunggu yang sudah memiliki pendingin udara serta sudah diatur secara rapi, dan tempat ruang tunggu yang sudah memiliki sekat sehingga tidak bisa lagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari BPN Bengkalis bebas berlalu lalang sampai kedalam ruang kerja pegawai BPN Bengkalis
Kinerja dalam hal penyelesaian berkas yang masuk ke BPN Bengkalis juga agak meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Saat ini berkas masuk dan berkas yang telah selesai diproses dapat dipantau dari aplikasi ATR BPN Mobile dengan nama aplikasi “sentuh tanahku” yang dapat di download di AppStore Android.
Namun begitu tetap saja ada kekurangan-kekurangan yang harus jadi perhatian Pejabat BPN Bengkalis, seperti misalnya tidak sinkronnya antara informasi yang terdapat dalam sistem informasi ATR BPN Mobile, dengan fisik penyelesaian berkas. Seringkali berkas yang telah dinyatakan selesai dan harusnya telah tersedia di loket penyerahan, sesuai dengan yang tertera pada sistem informasi BPN tersebut, ternyata kondisi fisiknya masih dalam tahap pengerjaan dan belum dapat diambil.
Menurut seorang kawan saya yang bernama Fahmi, bekerja di Kantor Notaris di Bengkalis, mengatakan bahwa, “Permasalahan yang ada bukan hanya soal penyelesaian berkas yang tak sinkron dengan sistem informasi saja, tapi juga mengenai Loket Penerimaan berkas yang ada hanya 1 loket dan ditangani oleh 1 orang petugas entri data, sehingga jika nomor antrian kita dapat no 3 saja, bisa-bisa saya mengantri sampai jam 12 siang, untuk mendaftarkan berkas” katanya
“Kalau sudah sampai jam 12 siang waktunya jam istirahat bagi petugas loket, terpaksalah saya datang lagi jam 13.30 WIB ke BPN Bengkalis dan mengambil nomor antrian baru. Kalau saya agak terlambat sedikit saja, bisa saja saya dapat nomor antrian yang lebih dari 2 orang. Akibatnya bisa-bisa pada hari itu saya tak dapat mendaftarkan pekerjaan di BPN Bengkalis,. Dan hal ini bisa saja berulang pada hari berikutnya” sambungnya.
Sebagai seorang Advokat yang menjalani Profesi Penegak Hukum, kadangkala saya juga merasa kesulitan jika ingin melakukan konsultasi mengenai suatu permasalahan yang sedang saya tangani terkait dengan Pertanahan. Penanganan konsultasi kepada masyarakat masih ditangani oleh petugas loket yang tentu saja tidak kompeten untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan atau untuk berdiskusi dengan saya. Terkesan jawaban-jawaban yang saya dapat, tidak jelas dasar hukumnya.
Hal lainnya yang menjadi perhatian saya adalah seringkali Pejabat setingkat KASI dan KASUBSI tidak berada ditempat (kemungkinan dinas lapangan), sehingga berkas-berkas yang perlu diberikan acc (persetujuan untuk diproses) seringkali terlambat untuk didaftarkan karena harus menunggu pejabat tersebut kembali masuk kantor. Kadangkala hal ini bisa berlarut-larut.
Dalam pantauan saya, sebagian besar sudah banyak kemajuan-kemajuan yang dilakukan Kepala Kantor BPN Bengkalis saat ini, namun dalam tataran di bawahnya, masih harus ada pembinaan ekstra dan sebaiknya diawasi dengan baik oleh Kepala Kantor BPN Bengkalis.