Lamandau – Niat baik pemerintah dalam menyelesaikan konflik Kinipan dan PT SML, di Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah agaknya perlu dipertanyakan. Lantaran rencana mediasi yang diwacanakan Kantor Staf Presiden (KSP), yang mestinya digelar di Lamandau dan diagendakan digelar pada pekan ketiga November 2018, dengan Bupati Lamandau sebagai tuan rumah, ternyata hanya jadi isapan jempol belaka.
Hingga memasuki Desember 2018, mediasi dimaksud nyatanya tidak direalisasikan. Padahal, rencana mediasi itu merupakan tindak lanjut hasil rapat yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden bersama Bupati Lamandau, beserta dinas terkait, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamandau, Direktur PT SML, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), 10 Oktober 2018 lalu di Jakarta.
“Singkat kata, pemerintah ingkar dan tidak menghormati keputusannya sendiri,” ucap Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan saat dikonfirmasi melalui telephon cellulernya, Sabtu (1/12).
Pengingkaran pemerintah terhadap hasil rapat bersama KSP tersebut seolah-olah melecehkan Komunitas Adat Laman Kinipan yang selama ini sudah berusaha bersikap baik dan menghormati upaya pemerintah yang bersedia menggelar pertemuan mediasi tersebut.
Pemerintah seperti mempermainkan Komunitas Adat Laman Kinipan yang sudah berusaha menahan diri untuk tidak melakukan aksi lapangan, meski hutannya terus ditebangi PT SML menggunakan alat beratnya.
Dari hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan sejumlah warga Kinipan bersama beberapa aktivis lingkungan, Jumat (30/11/2018) kemarin. PT SML diketahui tetap melanjutkan aktivitasnya di wilayah Adat Kinipan. Yang mana, lahan yang telah digunduli terlihat langsung ditanami dengan tanaman sawit.
Sikap abai pemerintah dan arogansi PT SML ini tentu saja sangat menyakitkan bagi masyarakat adat Laman Kinipan. Hutan warisan leluhurnya dibabat habis tanpa dapat melawan, karena tersandera oleh rencana mediasi yang dijanjikan pemerintah.



