SCROLL KE ATAS UNTUK MEMBACA

Merasa Hutan Adatnya Dicaplok Perusahaan, Masyarakat Kinipan Berontak

Merasa Hutan Adatnya Dicaplok Perusahaan, Masyarakat Kinipan Berontak

Lamandau – Meski beberapa kali diadakan pertemuan antara masyarkat adat Kinipan Batang Kawa Lamandau Kalimantan Tengah dengan pimpinan perusahaan serta para punggawa di negeri ini. Namun melalui akun facebook @Save Kinipan tampaknya persoalan itu belum menemui titik terang.

Hal itu terlihat dalam postingannya pada Selasa, (11/12) malam, @Save Kinipan dengan tegas menolak serta menyampaikan dasar hukum atas tanah adat tersebut. Bahkan postingan itu juga ditujukan kepada Presiden RI serta Kementerina Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“PENOLAKAN KAMI PADA PT SML MERUPAKAN BENTUK OTONOMI KOMUNITAS ADAT

Penolakan masuknya PT SML oleh kami, komunitas adat Laman Kinipan, sejatinya adalah bentuk sikap otonom kami, warga desa dan komunitas adat Kinipan yang harus dihormati.

Pemerintah Indonesia telah berupaya mengembalikan lahirnya self governing community, kedaulatan rakyat di komunitas-komunitas terkecil dalam beberapa bentuk regulasi. Ada UU Desa, yang mengatur bagaimana agar desa mandiri. Ada sejumlah aturan terpisah yang memungkinkan masyarakat akar rumput punya hutan desa, hutan adat, dan wilayah adat.

Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 35 tahun 2012 menegaskan bahwa hutan adat tidak termasuk sebagai hutan negara. Dan karena itu, hutan adat yang selama ini dianggap sebagai hutan negara, harus dikeluarkan dari peta hutan negara. Sudah ada contoh kasus bahwa hutan adat yang masuk dalam konsesi perusahaan, kini diakui dan dilepaskan dari wilayah konsesi oleh Pemerintah Indonesia. Kami juga mau seperti itu.

Apakah hutan di wilayah Kinipan layak diakui sebagai hutan adat? Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), yang mengurusi persoalan ini di seluruh Indonesia, telah memverifikasi, baik dari sisi spasial dan sosial, bahwa hutan di Kinipan layak diakui sebagai hutan adat.

Sejak 2012 pula PT SML pertama kali bersosialisasi ingin berpartisipasi membangun ekonomi di pedalaman Kinipan, melalui rencana membangun plasma sawit. Kami apresiasi niat baik itu. Kami tidak anti sawit.

Tapi, tolong juga hormati hak kami menentukan pilihan jalan hidup kami sendiri, sesuai dengan peraturan-peraturan perundangan yang dimungkinkan, bahwa kami ingin menetapkan wilayah Kinipan sebagai wilayah adat dan hutannya sebagai hutan adat. Tolong hormati pilihan kami bahwa untuk menjadi maju dan bermartabat tidak harus dengan jalan investasi besar.

Kami tidak akan mengucilkan warga kami yang bahkan ingin berkebun sawit di tanah mereka. Kami ingin mereka bisa berkebun secara mandiri dilindungi undang-undang dan aturan adat, dan tetap menjaga lingkungan hidup di sekitar kami. Dalam lingkup itulah juga sejatinya, kami tetap membuka diri dengan siapapun untuk bekerja sama, sejauh keputusan dan kedaulatan kami dihormati.

Kami yakin, adanya otonomi desa, dana desa, mitra dari berbagai lembaga yang peduli pada kemajuan komunitas lokal, dengan penduduk yang sekitar 700 jiwa, KK kurang dari 300, kami bisa mengelola berbagai potensi budaya dan alam kami, untuk membuat kami sejahtera, maju dan bermartabat sebagaimana desa-desa lainnya.

Sebenarnya, begitulah penjelasan di balik sikap tegas tetua kami dalam video yang dibuat oleh kawan-kawan Save Our Borneo ini!

Presiden Joko Widodo
Ditjen Gakkum KLHK,” tulis akun @Save Kinipan.

Tulisan ini tanggung jawab penulisnya. Isi di luar tanggung jawab Redaksi. Pengaduan: redaksi@seruji.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan isi komentar anda
Masukan Nama Anda

Artikel Lain

TERPOPULER