SCROLL KE ATAS UNTUK MEMBACA

Undang Undang Memenjarakan Warganya di Kasus Baiq Nuril

Undang Undang Memenjarakan Warganya di Kasus Baiq Nuril

WARGASERUJI – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Indonesia, Maidina Rahmawati, menganggap tidak perlu amnesti. Apakah bisa dikatakan, undang undang memenjarakan warganya?

Maidina menyebutkan beberapa kelemahan pasal dalam Undang Undang no. 19 tahun 2016 tentang ITE. Pada Pasal 27 Ayat (1), memuat rumusan yang tidak jelas pada frasa ‘melanggar kesusilaan’. Batasannya tidak jelas.

Sedangkan frasa ‘mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik’ pada ayat yang sama, menurut Maidina termasuk frasa tersebut multitafsir. Selanjutnya, Pasal 27 Ayat (3) serta Pasal 28 ayat (2) pun berpotensi menimbulkan masalah. Masalah yang timbul, terutama potensi kriminalisasi.

Kasus Baiq Nuril bukanlah satu-satunya kasus seorang korban pelecehan menjadi tersangka. Hal ini disebabkan karena tujuan pemidanaan di Indonesia masih berorientasi memberi hukuman, bukan melindungi korban.

Jika ada amnesti, berarti keputusan hukum terhadap Baiq Nuril dibenarkan oleh pengadilan. Ini berarti, Baiq Nuril ditetapkan dihukum penjara sebenarnya.

Kalau demikian, berarti Baiq Nuril adalah korban undang undang. Bisa jadi karena batasannya yang kurang jelas sehingga memberi celah penafsiran yang berbeda dari para penegak hukum.

Jika tidak segera direvisi, akan banyak yang terjerat masalah ini. Tidak semua akan diberi amnesti karena menghabiskan perhatian publik. Bukankah urusan lain yang lebih penting ada banyak sekali? Kalau bisa segera ditindaklanjuti, agar kejadian undang memenjarakan warganya tidak terulang lagi.

Sayang, untuk revisi undang undang itu bukan perkara yang bisa dilakukan secepat kilat. DPR itu kumpulan politisi yang selalu melihat dari sisi politis, sehingga selalu lambat mengantisipasi kekurangan dalam undang undang yang dibuatnya.

Tulisan ini tanggung jawab penulisnya. Isi di luar tanggung jawab Redaksi. Pengaduan: redaksi@seruji.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan isi komentar anda
Masukan Nama Anda

Artikel Lain

TERPOPULER