SCROLL KE ATAS UNTUK MEMBACA

Keterpaksaaan Penggunaan Vaksin Haram Disaat Wabah Penyakit Mengintai

Keterpaksaaan Penggunaan Vaksin Haram Disaat Wabah Penyakit Mengintai

Masyarakat sering menganggap wajar kematian akibat penyakit. Tenaga kesehatan berjuang agar kematian yang dianggap wajar oleh masyarakat tersebut bisa dikurangi bahkan dihentikan. Berbagai ikhtiar telah dilakukan diantaranya imunisasi.

Imunisasi merupakan terobosan yang luar biasa di dunia kedokteran dalam hal pencegahan penyakit, banyak penyakit menular dan berpotensi mewabah bisa dicegah sehingga potensi kesakitan, kecacatan dan kematian bisa dikurangi secara signifikan.

Saat ini ada 9 penyakit yang diwajibkan oleh pemerintah untuk dilakukan imunisasi / vaksinasi kepada sasaran yang sudah ditentukan, yaitu Hepatitis B, TBC, Polio, Diphteri, Pertusis, Tetanus, Meningitis yang disebabkan oleh Haemophilus influenzae tipe B, campak, Rubella.

Namun karena keterbatasan ilmu pengetahuan menyebabkan ada vaksin yang masih haram karena dalam proses pembuatannya melibatkan barang haram. Bagi muslim, pasti inginnya terhindar dari memasukkan barang haram ke dalam tubuhnya.

Padahal vaksinasi sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan kehidupan dari ancaman wabah penyakit yang bisa mengakibatkan kesakitan, kecacatan maupun kematian. Kesembilan penyakit diatas mayoritas berpotensi mewabah. Bila satu orang sakit maka dia bisa menularkan kesekelilingnya bahkan bisa satu kampung tertular semua.

Potensi penularan penyakit tersebut sangat jauh lebih tinggi bila dibandingkan penyakit sopak / kusta (Penyakit kusta merupakan penyakit yang yang pernah disebut dalam Alqur’an dan Hadist Rasulullah SAW). Dalam ilmu kesehatan modern disimpulkan bahwa potensi penularan penyakit kusta rendah, penularannya perlu kontak intensif dan berlangsung lama. Kusta tidak berpotensi mewabah, tidak berpotensi menimbulkan kematian dan sudah ditemukan obatnya.

Berbeda dengan mayoritas penyakit diatas yang penularannya sangat mudah, cepat dan berpotensi menimbulkan wabah dan belum ditemukan obatnya. Teman sejawat dokter bercerita pada tahun 1993 beliau pernah menghadapi KLB campak dan meyebabkan kematian 40 orang dalam satu desa.

Belum lama ini diberbagai daerah terjadi KLB diphteri yang juga menimbulkan kematian, padahal progam imunisasi diphteri sudah berlangsung puluhan tahun, namun karena ada yang tidak ikut program imunisasi maka penyakit diphteri masih bisa muncul. Di Jateng, penderita diphteri yang meninggal pada saat KLB pada tahun kemarin, semuanya belum pernah diimunisasi diphteri. Diphteri yang program imunisasinya sudah dijalankan bertahun-tahun saja masih terkadang muncul, apalagi bila tidak dijalankan sama sekali.

Dengan vaksinasi diharapkan seseorang bisa terlindungi dari penyakit tertentu sehingga angka kejadian penyakit tertentu di masyarakat bisa menurun. Lebih dari itu, tujuan akhir dari vaksinasi adalah eradikasi (pemusnahan) suatu penyakit.

Eradikasi (pemusnahan) penyakit tidak mustahil terwujud dan terbukti pernah terwujud, contoh penyakit cacar sudah punah dari muka bumi. Penyakit polio sudah dinyatakan punah dari Indonesia walaupun pada tingkat global belum dinyatakan punah. Penyakit tetanus neonatorum (tetanus pada bayi baru lahir) juga sudah punah dari Indonesia.

Untuk mencapai pemusnahan suatu penyakit dibutuhkan dukungan dan partisipasi semua pihak. Bila manusia diibaratkan ladang dan suatu penyakit diibaratkan tanaman, maka untuk memusnahkan pohon dibutuhkan ladang yang tandus bagi tumbuhnya pohon tersebut. Bila manusia sebagai tempat bersarangnya suatu penyakit mayorits sudah kebal, maka tidak ada lagi tempat bersarang bagi suatu penyakit tersebut dan akhirnya punah.

Fatwa MUI no 33 tahun 2018 yang menetapkan bahwa vaksin MR produk dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Namun penggunaannya pada saat ini dibolehkan karena ada kondisi keterpaksaan (dharurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal. Sebagai dokter muslim dan pelaku imunisasi, saya merasa lega dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, sebab saya mempunyai payung hukum agama dalam menjalani pekerjaan kemanusiaan ini.

Saya baik-baik saja, kenapa harus imunisasi?

Imunisasi adalah pencegahan penyakit bukan pengobatan penyakit maka sasarannya memang orang yang sedang dalam kondisi kesehatan baik-baik saja. Salah satu prinsip penerima imunisasi adalah harus sedang sehat.

Yang penting saya jaga pola hidup yang bersih dan sehat sehingga daya tahan tubuh saya bagus, jadi buat apa imunisasi?

Memang benar pola hidup bersih dan sehat akan meningkatakan daya tahan tubuh terhadap serangan penyakit, tapi mustahil orang selama hidupnya akan selalu menjalankan prinsip itu, ada saat-saat orang lalai dari menjaga pola hidup bersih dan sehat, misalnya terkadang makan tidak dengan gizi seimbang, kurang olah raga, kurang istirahat dll.

Sedangkan penyakit mengintai kita setiap saat, contoh sederhana bahwa tubuh kita bisa berada pada kondisi daya tahannya rendah adalah saat kita terserang influenza, hampir semua orang pernah mengalami gejala influenza (pusing, panas, batuk, pilek). Virus influenza ada dimana-mana dan selalu mengintai kita dan siap menyerang siapa saja yang sedang daya tahan tubuhnya rendah.

Demikian pula kesembilan penyakit diatas (kecuali yang sudah punah) mengintai kita setiap saat dan akan menyerang siapa saja yang termasuk kelompok rentan, diantaranya mereka yang sedang daya tubuhnya rendah.

Berbeda bila kita sudah mendapatkan vaksinasi tertentu, misal kita sudah divaksinasi hepatitis B maka kita sudah punya kekebalan terhadap serangan virus Hepatitis B meskipun daya tahan tubuh kita sedang rendah.

Kekebalan dengan daya tahan tubuh itu berbeda cara kerjanya, ibaratnya bila kita kebal terhadap tusukan panah maka panah tidak akan mampu menembus tubuh kita. Tapi bila kita belum kebal dengan tusukan panah namun hanya punya daya tahan tubuh baik, yang akan terjadi panah tetap menembus tubuh kita, namun karena daya tahan tubuh kita bagus meski darah bercucuran dan luka menganga tapi dikemudian hari bisa sembuh.

Begitu pula penyakit, bila kita sudah kebal terhadap suatu penyakit maka penyakit tersebut tidak mampu bersarang, namun bila yang diandalkan hanya daya tahan tubuh maka penyakit tetap akan bersarang dan bahkan sempat menularkan ke orang lain walau terkadang tidak menimbulkan gejala.

Buat apa imunisasi toh bila sakit saya yang merasakan?

Jawaban anda betul bila diterapkan pada penyakit yang tidak menular. Seperti yang sudah disebutkan diatas bahwa imunisasi yang diwajibkan oleh pemerintah adalah penyakit yang menular. Bila seseorang sakit maka bisa menularkan ke orang lain bahkan bisa menimbulkan wabah dan bisa menimbulkan kematian banyak orang.

Mayoritas penyakit yang diwajibkan pemerintah untuk dicegah melalui vaksinasi belum ditemukan obatnya, bila seseorang terserang maka tubuh akan melawan dengan menghasilkan antibody. Antibody ini yang akan menjadi tentara untuk membunuh penyakit. Jadi pada hakekatnya obatnya diproduksi oleh tubuh kita sendiri. Uniknya antibody ini disimpan terus oleh tubuh sehingga bila ada penyakit serupa yang menyerang lagi tubuh langsung bisa membunuhnya.

Namun permasalahannya tidak semua tubuh mempunyai kemampuan melawan, beberapa kemungkinan yang akan terjadi bila seseorang terserang penyakit-penyakit diatas.

1. Tubuh tidak mampu melawan ® menimbulkan gejala sakit yang berat ®bisa menularkan ke orang lain®meninggal

2. Tubuh lemah melawan® menimbulkan gejala sakit yang berat®bisa menularkan ke orang lain®sembuh sempurna atau sembuh dengan kecacatan®tubuh mempunyai kekebalan terhadap penyakit serupa dikemudian hari

3. Tubuh cukup kuat melawan®menimbulkan gejala sakit yang ringan®bisa menularkan ke orang lain®sembuh sempurna®tubuh mempunyai kekebalan terhadap penyakit serupa dikemudian hari

4. Tubuh sangat kuat melawan® tidak menimbulkan gejala®bisa menularkan ke orang lain®tubuh mempunyai kekebalan terhadap penyakit serupa dikemudian hari

5. Ada kondisi yang disebut carrier dimana virus akan tetap berada didalam tubuh padahal yang bersangkutan tidak mengeluhkan gangguan kesehatan, namun dia berpotensi menularkan ke orang lain (contohnya pada penyakit Hepatitis B).

Cara kerja vaksinasi adalah memasukkan virus/kuman yang sudah direkayasa sedemikian rupa sehingga virus/kuman tersebut menjadi sangat lemah dan dimungkinkan hampir semua tubuh mampu melawannya tanpa ada resiko menularkan ke orang lain, antibody pada penyakit tertentu bisa terbentuk yang dikemudian hari bila ada serangan penyakit tertentu dimungkinkan tubuh akan mampu melawannya dengan sempurna tanpa resiko menularkan ke orang lain.

Salahkan negara mewajibkan vaksinasi tanpa dibarengi dengan penyediaan vaksin halal?

NKRI menghormati kebebasan beragama berkewajiban menyediakan vaksin halal bagi warga muslim, namun bila vaksin yang halal belum tersedia karena memang didunia belum ada yang memproduksi vaksin halal maka kewajiban negara mengkonsultasikan kepada lembaga agama yang disepakati sebagai representasi perwakilan tokoh agama tersebut dalam hal ini MUI.

Bolehkah muslim tidak bersedia menjalani kewajiban imunisasi karena vaksinnya haram meskipun MUI sudah memperbolehkannya karena alasan dharurat syar’iyyah?

Dari sudut pandang agama, karena mubah bukan wajib maka muslim boleh menjalani vaksinasi ataupun menolak vaksinasi. Namun bila dari sudut pandang negara, karena ini wajib maka pemerintah sangat mengharapkan partisipasi warganya.

Vaksinansi selain mempunyai manfaat pribadi juga mempunyai manfaat kepada populasi dunia. Ada resiko gangguan kesehatan dan kematian pada individu dan masyarakat bila program wajib imunisasi tidak berjalan sesuai rencana. Diperlukan dukungan dan partisipasi semua pihak agar program berjalan baik dan cakupan imunisasi bisa mendekati 100%, sehingga tujuan akhir imunisasi yaitu eradikasi suatu penyakit bisa tercapai. Oleh karena itu dalam mengambil keputusan kesediaan atau penolakan divaksinasi ada baiknya juga mempertimbangkan aspek resiko dan manfaat vaksinasi tersebut.

Tulisan ini tanggung jawab penulisnya. Isi di luar tanggung jawab Redaksi. Pengaduan: redaksi@seruji.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan isi komentar anda
Masukan Nama Anda

Artikel Lain

TERPOPULER